Dugaan kasus korupsi dalam proyek pengadaan alat pertukangan di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kutai Timur tahun anggaran 2021 terus bergulir.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kalimantan Timur, negara mengalami kerugian sebesar Rp1.396.215.910.
Kasus ini menyeret beberapa nama, termasuk inisial KS, yang saat itu menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
KS ditunjuk berdasarkan beberapa Surat Keputusan Bupati Kutai Timur serta surat keputusan dari Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa. Selain itu, inisial Ji, yang bertindak sebagai Ketua Kelompok Kerja Pemilihan (Pokja Pemilihan), juga diduga terlibat dalam pengadaan proyek yang dinilai melanggar aturan.
Dalam proses pengadaan yang berlangsung pada November hingga Desember 2021, proyek ini diduga tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Beberapa aturan yang diduga dilanggar meliputi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, serta Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
Selain itu, proyek ini juga melanggar Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 61 Tahun 2020 tentang tata cara penganggaran dan pertanggungjawaban bantuan sosial.
Salah satu pihak yang disebut memperoleh keuntungan dari proyek ini adalah inisial Fh, Direktur CV Kuindra, yang menjadi penyedia alat pertukangan. Fh diduga menerima pembayaran yang tidak sah atas proyek tersebut.
Kasus ini telah memasuki tahap pemeriksaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda.
Jika terbukti bersalah, para terdakwa bisa dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi yang mengatur tentang perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara.
Pihak berwenang hingga saat ini masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini, termasuk kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat dalam proses pengadaan yang bermasalah tersebut.