Sangatta – Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kabupaten Kutai Timur menegaskan bahwa pelaksanaan pembangunan permukiman di daerah tersebut telah berjalan sesuai dengan arahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Penegasan ini disampaikan sebagai bentuk transparansi pemerintah dalam memastikan seluruh pemanfaatan ruang tidak keluar dari peruntukan yang telah ditetapkan.
Kabid Perkim menyampaikan bahwa prinsip dasar pembangunan permukiman adalah kepatuhan terhadap RTRW. Setiap usulan pembangunan rumah layak huni hingga penataan kawasan kumuh harus melalui penyaringan berdasarkan dokumen tata ruang. Hal ini diperlukan agar pembangunan tidak bertentangan dengan fungsi kawasan lain, seperti lahan konservasi atau area penyangga.
“Semua pembangunan mengikuti RTRW yang dikeluarkan pemerintah daerah. Jadi, seluruh lokasi yang kita garap memang berada di kawasan perumahan,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa selama ini Perkim lebih banyak berfokus pada penanganan kawasan kumuh yang sudah masuk dalam SK Bupati.
Enam kecamatan menjadi wilayah prioritas, yakni Sangatta Utara, Sangatta Selatan, Bengalon, Muara Wahau, Kongbeng, dan Sangkulirang. Penetapan kawasan kumuh tersebut dilakukan melalui kajian teknis yang merujuk pada peruntukan lahan dalam RTRW, sehingga intervensi pembangunan berada pada lokasi yang tepat dan sah secara aturan.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa program penanganan kawasan kumuh tidak sekadar memperbaiki fisik bangunan. Perkim juga menata kembali lingkungan agar permukiman menjadi lebih teratur dan layak huni. Tantangan terbesar saat ini berada pada kawasan bantaran sungai, yang masih membutuhkan pendekatan relokasi warga. Perkim secara bertahap menyiapkan alternatif pembangunan di area daratan.
Dengan komitmen tegas terhadap tata ruang, pemerintah berharap masyarakat memahami bahwa pembangunan permukiman dilakukan berdasarkan aturan yang jelas. Penerapan RTRW menjadi jaminan bahwa setiap program diarahkan untuk menciptakan permukiman yang tertata dan berkelanjutan bagi warga Kutai Timur. (Adv)
