BREAKING NEWS

Bantaran Sungai Jadi Titik Tersulit, Perkim Kutim Intensifkan Penanganan Kawasan Kumuh di Enam Kecamatan

Bagikan Artikel

SANGATTA — Upaya penataan kawasan kumuh di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) masih menghadapi tantangan besar, terutama di wilayah permukiman yang berada di bantaran sungai. Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kutim, H. Ahmad Iip Makruf, saat memaparkan progres penanganan kawasan kumuh yang tersebar di enam kecamatan.

Enam wilayah tersebut—Sangatta Utara, Sangatta Selatan, Bengalon, Muara Wahau, Kombeng, dan Sangkulirang—telah ditetapkan secara resmi sebagai kawasan kumuh melalui SK Bupati dan regulasi daerah lainnya. Penetapan itu mencakup batasan area dan status kekumuhan, meski detail luasannya tidak disebutkan karena dokumen berada di kantor.

Iip mengungkapkan bahwa penanganan kawasan kumuh dilakukan bertahap setiap tahun, menyesuaikan ketersediaan anggaran pemerintah. Namun, yang menjadi tantangan paling berat adalah permukiman yang berada persis di tepi sungai. Kondisi tersebut mengharuskan pemerintah melakukan relokasi warga sebelum memulai penataan fisik.

“Pekerjaan paling berat memang di bantaran sungai. Pemindahan warga belum bisa dilakukan karena perlu kesiapan dan kesediaan bersama,” ujarnya.

Tak hanya menyangkut teknis pemindahan, persoalan sosial juga menjadi faktor penghambat. Pemerintah harus memastikan warga memiliki tempat hunian baru sekaligus menjamin proses relokasi berjalan tanpa konflik. Selain itu, kebutuhan anggaran untuk penataan dan pembangunan fasilitas baru juga cukup besar.

Untuk menyiasati hambatan tersebut, Perkim Kutim kini menyiapkan strategi alternatif dengan terlebih dahulu menata kawasan daratan. Dengan demikian, ketika proses relokasi dimulai, masyarakat dapat langsung menempati lokasi baru yang sudah tertata rapi. Strategi ini dinilai lebih realistis mengingat proses pemindahan warga di bantaran sungai membutuhkan waktu panjang.

Meski tantangan masih kompleks, Perkim memastikan seluruh langkah penanganan tetap mengikuti ketentuan regulasi daerah dan peta kawasan yang telah ditetapkan. Iip berharap, percepatan penataan dapat terus dilakukan agar kualitas permukiman masyarakat Kutai Timur dapat meningkat secara signifikan. (Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *