SANGATTA – Dalam upaya meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengawasan ketenagakerjaan, Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Disnakertrans) Kutai Timur (Kutim) resmi memperkuat kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Kutim. Kolaborasi ini diharapkan menjadi fondasi dalam memastikan seluruh kebijakan terkait ketenagakerjaan berjalan sesuai hukum.
Kepala Disnakertrans Kutim, Roma Malau, menyampaikan bahwa berbagai pelanggaran ketenagakerjaan kerap beririsan dengan persoalan hukum, sehingga dibutuhkan pendampingan lembaga penegak hukum untuk memberikan kepastian sebelum langkah penegakan dilakukan.
“Kami juga terbatas tentang hukum, makanya kami kerja sama dengan kejaksaan. Ketika kami tidak paham pasal ini, kami berkoordinasi,” ungkap Roma.
Ia menjelaskan bahwa kolaborasi ini tidak hanya sebatas konsultasi, tetapi juga memastikan seluruh kebijakan pengawasan—termasuk yang menyangkut tenaga kerja lokal, hak-hak pekerja, dan standar keselamatan kerja—tetap berada dalam kerangka hukum yang benar. Dengan demikian, kebijakan yang diambil tidak menimbulkan konflik maupun penolakan dari pihak perusahaan atau pekerja.
Disnakertrans juga mengimbau masyarakat untuk ikut berperan dalam pengawasan ketenagakerjaan melalui laporan jika menemukan pelanggaran di lapangan. Menurut Roma, pemantauan bersama antara pemerintah, masyarakat, dan penegak hukum akan mempercepat proses penanganan.
“Disnakertrans terbuka menerima laporan dari masyarakat untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan,” katanya.
Roma berharap kerja sama lintas lembaga ini dapat memperkuat efektivitas fungsi pengawasan sekaligus mendorong terciptanya hubungan industrial yang lebih harmonis. “Semua pihak harus berjalan seirama untuk mendukung kesejahteraan tenaga kerja di Kutai Timur,” tutupnya. (Adv)
